BLITAR "PHONE ACCESSORIES"

Afriyani Susanti Dikenakan Pasal Pembunuhan

Afriyani Susanti Dikenakan Pasal Pembunuhan





Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Afriyani Susanti (29), tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 338 dalam kajian yang sedang berjalan, tapi memang kita akan menerapkan pasal ini kepada tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1).

Rikwanto menjelaskan, Pasal 338 diterapkan karena keterangan saksi dan kronologi kejadian memungkinkan pasal pembunuhan diterapkan. Polisi juga telah meminta masukan pakar hukum. Namun, Rikwanto tidak merinci unsur-unsur apa yang memenuhi untuk penerapan pasal tersebut.

"Jadi Afriyani disangkakan Pasal 310, 311, dan 338 KUHP. Untuk pasal pembunuhan diancam 15 tahun penjara," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, bila ada pihak-pihak yang pro dan kontra dengan penerapan pasal itu, biar hakim yang memutuskan di persidangan. "Silakan saja bisa nilai. Bisa dibuktikan di persidangan nanti," kata Rikwanto.

Afriyani adalah pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang menabrak 13 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais. Sembilan korban di antaranya meninggal. Hasil tes urine dan darah Afriyani positif menggunakan ekstasi. Afriyani juga meneggak minuman beralkohol. Ia bersama tiga temannya menghabiskan malam di tempat hiburan. Kini keempatnya ditahan di Markas Polda Metro Jaya. (IKA)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KOMO CELL II PHONE ACC - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger